Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memberlakukan sistem ganjil genap di Tol Cikampek. Kebijakan tersebut akan dimulai Senin 12 Maret 2018.
Terkait hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan, pihaknya akan mengawal kebijakan ganjil genap di tol tersebut.
Penerapan sistem ganjil genap di gardu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ini akan dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka kemacetan di jalur tersebut.
Selain itu, diterapkan pula kebijakan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V. Kendaraan golongan tersebut dilarang melintasi Tol Cikampek setiap hari Senin sampai Jumat pada jam 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar